Rabu, 08 Juli 2009

KISAH NYATA DI PARLEMEN, Ambilah pelajaran wahai orang-orang yang berakal

Saya tidak pernah menduga bahwa apa yang telah Allah tetapkan di dalam Kitab-Nya dan lewat lisan Rosul-Nya saw membutuhkan persetujuan hamba-hamba Allah, akan tetapi saya dikejutkan bahwa firman Rabbul Yang Maha Tinggi itu senantiasa berada di dalam mushaf –tetap memiliki kesucian di hati-hati kami– sampai hamba-hamba Allah di parlemen menyetujui untuk menjadikan firman Allah itu sebagai undang-undang. Bila ketetapan hamba-hamba Allah di parlemen itu berselisih tentang hukum Allah di dalam Al Qur’an maka sesungguhnya keputusan hamba-hamba Allah itu akan menjadi undang-undang yang dijadikan acuan dalam lembaga Yudikatif yang penerapannya mendapat jaminan dari lembaga Eksekutif, meskipun itu bertentangan dengan Al Qur’an dan Assunnah.

Dan bukti atas hal itu adalah bahwa Allah swt telah mengharomkan khomr, akan tetapi parlemen mengizinkannya, dan Allah juga telah memerintahkan penegakkan hudud, akan tetapi parlemen menggugurkannya. Hasil yang ada sesuai dengan contoh-contoh itu adalah bahwa apa yang ditetapkan oleh parlemen telah menjadi qonun (undang-undang) meskipun itu berseberangan dengan Islam.

Kalimat di atas adalah kesimpulan salah seorang ulama Islam yang pernah duduk di kursi parlemen sebagai wakil rakyat selama delapan tahun. Anggota dewan yang ‘alim ini dahulu telah merasakan akan pentingnya ceramah di atas mimbar-mimbar, dan pentingnya menulis di koran-koran. Setelah lama dia hidup menjalani metode-metode itu, dia semakin yakin akan pengaruh hasil yang dicapainya, akan tetapi dia merasakan bahwa sekedar (menulis dan ceramah) saja tidak bisa menghasilkan perubahan dalam undang-undang dan pengaruh yang berkesinambungan dalam kekuasaan Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif, maka akhirnya dia mencalonkan dirinya untuk menjadi anggota parlemen dalam rangka mencari metode baru untuk tujuan meninggikan kalimat Allah swt dengan pemberlakuan/penerapan syari’at Islam, ini untuk menyelamatkan hamba-hamba Allah dari kesesatan, dan melepaskan mereka dari kebathilan, serta merangkulnya ke dalam haribaan Islam.

Akhiranya sang ‘alim ini berhasil menjadi anggota parlemen di bawah motto (Berikan suaramu kepadaku agar kami bisa membereskan dunia ini dengan agama), dan orang-orang pun memberikan suara mereka kepadanya karena merasa percaya terhadapnya meskipun banyaknya cara-cara pemalsuan, dan manipulasi dalam pemilu-pemilu itu. Maka keanggotaan sang ‘alim ini terus berlangsung berturut-turut selama dua masa jabatan, kemudian setelah masa itu dia berkata: “Sesungguhnya suara Islam itu sangatlah sulit mendapatkan gemanya di dua masa/periode ini.”

Sang ‘alim ini suatu hari pergi menuju salah satu kantor kamtib untuk menyelesaikan kepentingan-kepentingan masyarakat, kemudian dia dikagetkan di kantor Rehabilitas Moral dengan keberadaan tiga puluh wanita yang duduk di atas lantai, maka dia bertanya: “Apa kesalahan mereka?” Maka seorang petugas menjawab kepadanya: “Sesungguhnya mereka itu adalah wanita-wanita jalang (WTS/PSK),” maka si ‘alim bertanya: “Dan mana para laki-laki hidung belangnya? Karena itu adalah kriminal yang tidak mungkin dilakukan kecuali antara laki-laki pezina dengan wanita pezina,” maka si petugas memberitahukannya bahwa si laki-laki pezina bagi mereka adalah hanyalah sekedar saksi bahwa dia telah melakukan zina dengan wanita ini dan dia telah memberinya bayaran atas hal itu, kemudian dia (si wanita) dikenakan hukuman bukan karena dia telah berzina akan tetapi karena dia telah meminta upah. Ternyata orang yang mengaku bahwa dirinya berzina telah berubah menjadi saksi atas si wanita, dan undang-undang tidak menoleh kepada pengakuan dia akan zina itu.

Sang wakil yang ‘alim ini berang, marah karena Allah, maka si petugas berkata kepadanya dengan santainya: “Kami hanya melaksanakan undang-undang yang kalian tetapkan di parlemen.” Akhirnya si wakil yang ‘alim ini mengetahui bahwa meskipun banyaknya orang yang menyuarakan penerapan syari’at, dan meskipun itu didukung oleh Kitabullah dan Sunnah Rosul-Nya, maka sesungguhnya harapan-harapan akan penegakkan syari’at itu tidak mungkin terealisasi kecuali lewat jalur parlemen yang mereka namakan (kekuasaan legislatif). Dan dikarenakan badan yudikatif itu tidak memutuskan kecuali dengan undang-undang yang bersumber dari parlemen, serta karena kekuasaan eksekutif tidak akan bergerak untuk melindungi Al Qur’an dan Assunnah dan tidak pula bergerak melindungi Al Islam kecuali dalam batas kesucian apa yang telah diakui oleh parlemen, maka sang ‘alim ini meyakini bahwa mencapai tujuan ini adalah mungkin saja bila para anggota perlemen mengetahui bahwa ini adalah firman Allah, sabda Rosulullah saw dan hukum Islam supaya mereka menetapkannya.

Berangkatlah sang wakil yang ‘alim ini, terus dia mengajukkan program penggodokan undang-undang untuk menegakkan hudud syar’iyyah, program penggodokan undang-undang untuk mengharomkan riba dengan pengajuan solusi pengganti, program penggodokkan undang-undang untuk menertibkan sarana-sarana informasi agar sesuai dengan hukum-hukum Allah, program penggodokkan undang-undang untuk menghormati kesucian bulan Romadhon dan tidak terang-terangan melakukan pembatal shoum di siangnya, program penggodokkan undang-undang untuk membersihkan pantai-pantai wisata dari hal-hal porno/cabul/keji/dll, serta program-program Islami lainnya. Program-program ini disamping ditandatangani dia, ikut menandatanganinya juga sebagian besar anggota parlemen.

Wakil yang ‘alim ini berangkat untuk menunaikan umroh, dan dia disertai sebagian anggota parlemen itu. Di sisi hajar aswad mereka berjanji kepada Allah untuk selalu memperjuangkan syari’at Allah di parlemen. Kemudian mereka naik pesawat menuju Al Madinah Al Munawwaroh, dan di sana juga mereka saling berjanji setia untuk menyuarakan suara-suara mereka demi membela syari’at Allah--bukan membela partai-partainya. Sang wakil yang ‘alim ini menyalahkan ketiga lembaga itu (Eksekutif, Yudikatif, dan Eksekutif) atas pelegalan hal-hal yang diharomkan dan menyimpang terhadap syari’at. Dia mengancam Menteri Keadilan bahwa dia akan menggunakan hak interplasinya terhadapnya setelah beberapa bulan, karena si menteri tidak menyerahkan apa yang telah diselesaikan berupa undang-undang pemberlakuan syari’at Islam. Dan si menteri itu tidak memenuhi apa yang diminta oleh sang wakil tersebut, maka dia menginterplasi sang menteri itu –Interplasi dalam kamus parlemen adalah mengharuskan pejabat yang diinterplasi untuk menjawab apa yang diajukan oleh anggota parlemen selama keanggotaan si menteri itu belum gugur atau si menteri yang diinterplasi belum keluar dari jabatan kementerian– dan si wakil itu terus saja menginterplasi si menteri dan pemerintah pun justeru mendukung si menteri dan bersikeras berusaha untuk menggugurkan interplasi itu. Pada saat runcingnya hak interplasi si wakil rakyat yang ‘alim itu, maka pemerintah merombak kabinetnya dan tidak ada yang diberhentikan dari jabatan menteri kecuali menteri keadilan itu, jadi dia dicopot dari jabatannya supaya hak interplasi itu itu menjadi gugur. Dan perlakuan ini sering berulang-ulang sehingga menjadi kaidah yang jitu saat berhadapan dengan parlemen.

Si wakil rakyat yang ‘alim itu kembali bertanya-tanya kepada para anggota dewan seraya berkata: “Sesungguhnya proyek-proyek undang-undang Islam itu disimpan di laci-laci panitia, sedangkan kalian telah berjanji kepada Allah di Al Haromain untuk menjadikan suara-suara kalian ini bagi Allah dan Rosul-Nya.” Dan si wakil wakil rakyat itu meminta mereka agar menandatangani untuk menuntut pemberlakuan secepatnya syari’at Islam, maka mereka pun memenuhi permintaannya dan menandatangani apa yang dipinta oleh sang wakil rakyat, kemudian sang wakil yang ‘alim ini menyimpan berkas ini di sekretariat parlemen. Dia meminta atas nama semua anggota dewan agar memperhatikan undang-undang syari’at Allah. Maka ketua parlemen pun bangkit dan menuntut atas nama semua anggota agar kembali memperhatikan undang-undang penerapan syari’at Allah, dan dia berkata: “Sesungguhnya pemerintah ini memiliki semangat yang sama dengan kalian untuk membela Islam, akan tetapi kami meminta dari anda-anda kesempatan untuk melakukan lobi-lobi politik, maka semua anggota yang menandatangani dan yang telah berjanji di Al Haromain untuk memberlakukan syari’at Islam bertepuk tangan dan menyetujui permintaan itu, sehingga lenyaplah sudah tuntutan penerapan secepatnya akan syari’at Islam, dan menanglah pemerintah. Maka keterputusasaan telah meliputi diri sang wakil yang ‘alim itu, karena ketidakberhasilan usaha-usahanya dalam rangka menegakkan syari’at bersama-sama dengan para anggota yang telah dia ajak kemudian mereka menyetujuinya, terus setelah itu mereka justeru berpaling.

Akan tetapi dia suatu hari dikejutkan dengan satu usulan dari ketua parlemen untuk menyepakati dibentuknya panitia umum dalam rangka mengundang-undangkan syari’at Islam, dan ternyata jelas tujuan sebenarnya, dia mendapatkan bahwa keputusan pemerintah yang tiba-tiba ini tidak lain untuk menutupi kebobrokan maha besar yang telah mencoreng negeri, dan pemerintah ini TIDAK mengambil keputusan untuk kepentingan Islam. Dan sang wakil itu tetap menyambut rencana ini meskipun dia mengetahui tujuan sebenarnya. Panitia pun berkumpul, akan tetapi si wakil merasakan ketidakseriusan pemerintah terhadap penerapan syari’at Allah, karena kalau seandainya pemerintah memang menginginkan ridho Allah, tentu di sana ada hal-hal yang tidak membutuhkan proses-proses. Penutupan pabrik-pabrik khomr mungkin dilakukan dengan satu goresan pena, dan penutupan diskotik dan bar-bar bisa dengan satu goresan pena pula.

Ada fenomena-fenomena yang menunjukan bahwa di balik itu ada tujuan sebenarnya, yang semuanya memberikan pengaruh dalam jiwa sang wakil –yang sebenarnya merupakan salah satu kaidah dalam menghadapi parlemen– yang isinya adalah: “Bahwa syari’at Allah tidak akan terealisasi SELAMA-LAMANYA lewat tangan-tangan anggota parlemen.” Masyarakat dikejutkan dan si wakil juga dikejutkan dengan dibubarkannya parlemen, padahal sebelumnya dia adalah ketua panitia proyek-proyek penerapan syari’at Islam dan dia terus melakukan pengkajian dan penyusunan undang-undang bersama panitia dalam tiga puluh pertemuan.

Pada saat kekosongan parlemen muncul keputusan yang sangat berbahaya dalam masalah yang menyentuh langsung kehidupan pribadi masyarakat. Maka sang wakil yang ‘alim ini berdiri menghadang keputusan ini, karena itu bertentang dengan Islam dan undang-undang dasar, akan tetapi kaidah yang baku mengatakan: “Sesungguhnya parlemen itu dapat dibubarkan dengan dekrit bila negara hendak memaksakan sesuatu atas masyarakat, meskipun itu bertentangan dengan Islam.” Adapun kaidah terpenting yang dijadikan landasan oleh parlemen adalah apa yang telah disimpulkan oleh sang wakil yang ‘alim dengan ucapannya:

Sesungguhnya meskipun, saya diberi kemampuan menyampaikan hujjah-hujjah, dan meskipun sikap saya ini berlandaskan Kitabullah dan Assunnah, maka sesungguhnya di antara aib parlemen dan tanggung jawabnya yang jelas nista adalah bahwa demokrasi itu menjadikan keputusan itu ada ditangan mayoritas SECARA MUTLAK dengan pasti, dan tidak ada batas serta tidak ada syarat meskipun bertentang dengan Islam.

Sang wakil mulai merasakan bahwa ada langkah dan usaha-usaha dari pemerintah, ketua parlemen dan partai-partai mayoritas untuk mempersempit ruang geraknya. Dan kepemimpinan parlemen pun mulai melawan usaha-usahanya, menuduhnya bahwa dia menghambat pekerjaan-pekerjaan panitia, akan tetapi dia terus mengerahkan usaha dan kemampuannya. Dia mengajukan banyak pertanyaan yang belum dicantumkan dalam jadwal-jadwal panitia, dan dia juga bangkit menuntut banyak permintaan untuk merubah jadwal, akan tetapi dia mendapati semua itu sudah dikubur dan tidak ada lagi wujudnya. Kemudian dia kembali menggunakan hak interplasinya yang tidak bisa ditolak. Dia menginterplasi menteri-menteri pemerintahan tentang penutupan yang dilakukan negara terhadap lembaga pengadilan syar’iy dan wakaf, lembaga-lembaga pendidikan agama, pondok-pondok tahfidz Al Qur’anul Karim, dan tentang tindakannya terhadap kurikulum-kurikulum pendidikan di universitas-universitas agama dengan dalih pengembangannya, dan tentang tekanannya terhadap mesjid-mesjid dengan cara mengeluarkan keputusan yang tidak membolehkan seorang pun meskipun dia itu adalah syaikh (ulama) untuk masuk tempat ibadah dan mengatakan meskipun dalam rangka nasihat agama ungkapan yang bertentangan dengan aturan kantor/tata tertib atau undang-undang yang baku, dan siapa melakukannya maka dia ditahan dan dikenakan denda, dan bila dia melawan maka denda dilipatgandakan dan kemudian dipenjara.

Sang wakil yang ‘alim ini menginterplasi menteri pariwisata, karena para siswa sekolah perhotelan dipaksa harus mencicipi khomr, mereka menolak dan akibatnya diberhentikan dari sekolah. Dia juga menginterplasi menteri penerangan menuntut dibersihkannya sarana-sarana informasi dari tindakan porno yang menghancurkan tatanan moral dan akhlak serta kesucian negeri. Interplasi ketiga kepada menteri perhubungan tentang fenomena buruk dan tindakan tidak maksimal akan sarana ini. Sang wakil yang ‘alim ini telah merasa bahwa ia terus mengajukan berbagai macam interplasi akan tetapi seolah-olah itu ditujukan terhadap drum yang bolong, maka ia berdiri di parlemen seraya meminta pertanggungjawaban ketuanya dan menuduhnya bahwa dia telah keluar dari tata-tertib parlemen. Maka ketua parlemen memerintahkan dalam permainan yang berkesan untuk memasukan tiga interplasi itu dalam satu kali pertemuan padahal setiap interplasi itu membutuhkan beberapa hari, kemudian dia memanggil salah satu fraksi parlemen dari partai mayoritas untuk menggulirkan interplasi-interplasi ini. Menteri pariwisata dipanggil, lalu pemerintah yang menentang pencantuman interplasi ini dalam jadwal kerja ikut campur karena di dalamnya ada kata-kata yang pedas yaitu tuduhan yang dilontarkan pemilik interplasi itu terhadap sang menteri, bahwa dia mengingkari hakikat sebenarnya dalam menjawab pertanyaannya, kemudian situasi dilimpahkan kepada para wakil di parlemen, maka mereka memutuskan untuk menghapuskan interplasi itu dan mereka menggugurkan apa yang dinamakan haq dusturiy (hak undang-undang) sang wakil itu dalam meminta pertanggungjawaban pemerintah. Kemudian selanjutnya interplasi kedua yang diajukan kepada menteri penerangan, sebagaimana para wakil itu membela khomr maka mereka juga membela dansa padahal mereka itu sudah berjanji kepada Allah untuk membela syari’at-Nya. Kemudian selanjutnya dibahas interplasi ketiga, akan tetapi para wakil ini melihat bahwa permintaan tanggung jawab si menteri perhubungan ini sesuai dengan selera mereka (maka mereka membela interplasi sang wakil itu), maka pada akhirnya sang wakil yang ‘alim itu berdiri ke podium dan berkata kepada para wakil di parlemen:

Wahai hadirat para wakil yang terhormat, saya bukanlah penyembah jabatan, dan saya juga tidak menginginkan kursi ini karena kedudukannya, sungguh syi’ar saya dahulu adalah “berikan suaramu kepadaku untuk kami benahi dunia ini dengan agama”, dan dahulu saya mengira bahwa cukup untuk mencapai tujuan ini dengan mengajukan proyek-proyek undang-undang Islam, akan tetapi telah nampak jelas bagi saya bahwa majelis kita ini tidak memandang hukum Allah kecuali lewat hawa nafsu kepartaian, dan mana mungkin hawa nafsu itu mempersilahkan agar kalimat Allah itu adalah yang paling tinggi…

Saya telah mendapatkan bahwa jalan saya untuk menuju tujuan itu telah/dan selalu tertutup di antara kalian, oleh sebab itu saya mengumumkan pengunduran diri saya dari parlemen ini tanpa ada penyesalan dan rasa sayang akan hilangnya keanggotan saya ini.

Dan pulanglah sang wakil yang ‘alim ini ke rumahnya pada bulan April tahun 1981, dan majelis pun ditutup. Sang wakil yang ‘alim ini telah meninggalkan parlemen itu, kemudian beberapa tahun berikutnya dia pergi meninggalkan dunia yang fana ini, dan parlemen pun selalu tetap memutuskan, menetapkan hukum, dan melaksanakan dengan selain apa yang Allah turunkan.

Rabu, 01 Juli 2009

DIARE DEMOKRASI

Mencuci tubuh (mandi) akan menolak dosa (yang seharusnya mendapat hukuman) menurut ajaran Kristen kuno. Itulah sebabnya Anda mendapatkan penghargaan seperti Ratu Elizabeth (m.1603), yang beranggapan bahwa kamar mandi adalah barang mewah murni, sehingga dia jarang mandi dalam setahun. Tapi, umat Islam di Spanyol di zaman yang sama telah memiliki wastafel di rumah-rumah mereka.

Sebuah survey global yang diadakan pada tahun 2007 menyatakan bahwa sanitasi adalah kemajuan medis paling besar dalam 150 tahun. Sanitasi adalah alat ilmu kesehatan untuk mencegah kontak manusia dari resiko pembuangan (kotoran hewan dan manusia) untuk menunjang kesehatan.

Pada tahun 2008, seorang ahli mikrobiologi mengadakan riset di London dengan menguji sample dari keyboard-keyboard komputer dan menemukan bukti banyaknya hama. Sebagai pembanding, seorang ahli mikrobiologi yang lain mengepel jamban WC dan pegangan pintu di WC di sebuah kantor kota tertentu. Salah satu keybard tersebut harus dibuang dari kantor itu karena ia 5 kali lebih kotor daripada jamban WC. Mottonya adalah jika Anda tidak membersihkan komputer Anda maka bisa jadi makan siang Anda adalah jamban WC. Salah satu penyebab dari persoalan ini adalah karena orang-orang tidak mencuci tangan mereka setelah menggunakan toilet.

Beberapa saat kemudian di tahun yang sama beberapa peneliti dari sebuah sekolah Ilmu kesehatan melaporkan suatu kasus yang menggemparkan tentang kurangnya mencuci tangan di Kerajaan Inggris. Dengan mengelap jari-jari komputer di 5 kota besar, mereka menemukan tanda-tanda kontaminasi bakteri tinja sejumlah atau seperempat persen dari keseluruhannya.

Sebuah laporan yang diterbitkan pada tahun 2009 menyatakan bahwa di tahun 2004 hanya di bawah 5000 anak yang meninggal di seluruh dunia karena Diare yang disebabkan buruknya sanitasi.

Seluruh penyakit dan wabah ini terhapus ketika Umat Islam yang diatur oleh hukum-hukum Allah (Syariat Islam) karena ia membawa rahmat kesejahteraan, irigasi dan sistem pembuangan yang masih digunakan hingga saat ini. Bahkan selama masa Kaisar Ottoman (Sistem Khalifah Islam) konstitusinya memiliki tidak kurang dari 100 aturan tentang manajemen air.

Umat Islam memiliki prinsip ilmu kesehatan yang telah dikuasai lebih dari 14 abad yang lalu hanya dengan mengikuti seorang figur teladan di dunia yakni Rasul terakhir Muhammad SAW, yang setelah buang hajat akan menyucikannya dengan air (HR. Shahih Muslim). Sebagian mungkin beranggapan bahwa ini adalah hal yang biasa tapi fakta menunjukkan bahwa kemajuan teknologi Barat tidak pernah menyumbangkan hal biasa ini, alasannya adalah karena Anda bisa saja memiliki seluruh jamban di dunia beserta kran airnya yang paling bagus tapi apa gunanya peralatan itu semua jika tidak ada petunjuk atau tujuan nyata dalam kehidupan.

Berikut akan saya sampaikan sebuah kisah nyata, seorang laki-laki bekerja di bagian laundry di penjara Kerajaan Inggris. Di sekian waktu yang dia habiskan di sana, dia menyadari bahwa ada dua jenis pakaian dalam (celana dalam) dimana salah satunya sangat kotor (yakni ada noda atau tanda bercak di atasnya) dan yang satunya sangat bersih. Dia melakukan penelitian dan menemukan bahwa yang pakaian dalam yang bersih itu milik orang Islam karena mereka biasa menyucikannya dengan air setelah buang air dan buang hajat. Setelah membaca tentang Islam dan standar higenis pribadi yang telah dibangun beberapa abad yang lalu sehingga dia memeluk Islam. Allahu Akbar !

Bagi siapa saja yang telah menemukan seseorang yang meninggal karena buruknya sanitasi maka kita telah disediakann sebuah masa depan yang terbuka ketika Rasul kita tercinta Muhammad SAW bersabda: ‘ Syahid itu ada tujuh, yang salah satunya adalah mati di jalan Allah,…….seseorang yang mati karena sakit perut adalah syahid…. (Abu Daud). Salah satu bentuk penyakit perut adalah Diare.

Sesungguhnya, hukum syariah atau Syariat Islam (yang berarti jalan kebaikan atau sumber air) memiliki banyak hal untuk ditawarkan kepada Dunia Kapitalis yang carut-marut.

Istri Menteri Saudi, Sekali Belanja 1,2 Milyar


Para penguasa dan orang kaya di negeri Arab memang suka ada-ada saja—jika tidak mau dibilang tak punya empati.

Maha al-Sudairi, istri dari menteri dalam negeri Saudi, mengeluarkan lebih dri $120.000 (atau lebih dari Rp. 1,2 milyar lebih) hanya untuk berbelanja barang di satu toko saja, begitu menurut penuturan para pengacara al-Sudairi.

Bahkan saking banyaknya jumlah belanjaannya, Maha al-Sudairi harus berurusan dahulu dengan pengadilan agar bisa membawa barang-barang yang telah dibelinya ke negaranya. Selain juga karena ia tampaknya kesulitan dalam membayarnya, walau tak urung kemudian melunasinya juga.

Putri Saudi ini berplesir di hotel Georges V, yang bersebelahan dengan Champ Elysee yang terkenal mahal, glamour dan mewah di ibukota Prancis. Hotel itu sendiri dimiliki oleh keponakannya yang juga berasal dari Saudi. Ia mempunyai kekebalan politik karena status suaminya selama ini.

Jumlah sebanyak itu hanya ia bayarkan untuk membeli kalung dan pakaian dalam yang jumlahnya mencapai $100.000. Ini bukan pertama kalinya seorang putri Saudi masuk headline koran internasional karena belanja yang gila-gilaan. Duh Saudi, Saudi…

AS Datang, Kaum Gay Irak Berpesta


Baghdad sekarang memang sudah benar-benar berubah. Dan perubahan itu tak lepas dengan keberadaan kedutaan besar AS di negara Iraq tersebut.

Pada awal Juni kemarin, diberitakan kedutaan besar AS mengadakan pesta gay di Baghdaddy’s, pub yang biasa dikunjungi oleh pejabat dan petugas kedutaan besar AS.

Tema pesta itu tidak tanggung-tanggung dan tidak malu-malu lagi, yaitu Gay Pride (atau kurang lebih Bangga Menjadi Gay). “Ayo datanglah dan rayakan musim panas kita dengan penuh warna… Termasuk kostum pesta Anda.” Begitu undangan pesta tersebut.

Dress code dalam undangan itu adalah apapun asal menunjukan sebagai ikon gay. Pesta ini terbuka untuk umum. Undangannya sendiri disebar melalui e-mail. Undangan itu menyebutkan bahwa peserta pesta nantinya akan mendapatkan hadiah dari dua buah kontes yang akan digelar dalam acara itu, yaitu Ikon Gay Berpakaian Terbaik, dan Penampil Lip Synch Terbaik (kontes menyanyi). Salah satu harian terbesar Baghdad, Tigris, bahkan ikut dalam mensponsori kegiatan ini.

Juru bicara kedutaan besar AS mengeluarkan pernyataan, “Kegiatan ini disponsori oleh sekelompok petugas kedutaan besar. Karena kurangnya tempat-tempat untuk menyelenggarakan pertemuan seperti ini di Baghdad, maka kedutaan besar mengizinkan kelompok ini menggunakan fasilitas sosial dengan ketentuan siapa yang datang duluan, maka dilayani lebih dahulu.”

Pesta gay di Iraq, sesuatu yang tak akan pernah terjadi di zaman Saddam Hussein. Menangislah umat Muslim di Iraq sekarang.