Kamis, 25 Maret 2010

Gambar Yesus di Seluruh Dunia Tak Sesuai Fakta



Artikel tersebut dimaksudkan untuk menjawab kesaksian penginjil urang Sunda yang menamakan dirinya Kang Maman. Dalam kesaksian yang dengan judul provokatif “Dianiaya dan Dibakar Akibat Menjadi Kristiani.” (tabloid Zaitun, edisi 36 Th II), Maman mengaku mengaku sebagai mantan Muslim.

Perpindahan iman dari Islam ke Kristen, tulisnya, bermula ketika melakukan shalat pada malam hari, Kang Maman mendengar gemuruh angin di ruangan shalat. Saat itu, hadir seorang berjubah putih dan berselendang merah membara serta membawa sebuah tongkat. Lelaki itu mengucapkan salam dengan suara menggelegar, “Syalom, syalom!”

Lelaki tak dikenal itu terus-menerus menatap ke arah Kang Maman. Tiba-tiba orang itu berucap, “Anakku, akulah Isa Almasih, dan Akulah Yesus Kristus. Akulah jalan yang lurus dan akulah yang terkemuka di dunia dan di akhirat.” Penampakan itulah awal kisah Kang Maman menjadi orang Kristen.

Dalam tangggapannya terhadap kesaksian Penginjil Kang Maman tersebut, Mokoginta meragukan seluruh kesaksiannya.

...kesaksian Penginjil Kang Mamam bahwa dia masuk Kristen karena bertemu Yesus melalui sebuah penampakan, wajib diragukan, karena bohong belaka. Sebab, darimana dia tahu bahwa itu wajah Yesus yang asli...

Menurutnya, kesaksian Penginjil Kang Mamam bahwa dia masuk Kristen karena dia telah dijamah oleh Yesus melalui sebuah penampakan, wajib diragukan. Bila ia mengaku melihat Yesus secara langsung, jelas sekali bahwa kesaksian seperti itu bohong belaka. Sebab, darimana dia tahu bahwa itu wajah Yesus yang asli (original)? Jika wajah mereka itu asli, siapa yang memotretnya? Kamera, scanner, foto copy dan handycam merek apa yang dipakai saat itu?

Untuk membuktikan bahwa foto-foto Yesus itu tidak ada yang original, Mokoginta menampilkan berbagai model foto Yesus yang beredar di seluruh dunia. Foto-foto tersebut tidak ada yang sama, semuanya berbeda dan bertolak belakang satu sama lainnya.

Mokoginta bahkan menantang Penginjil Kang Maman dan para jemaatnya dengan sayembara foto Yesus berhadiah mobil BMW.

“Kepada Penginjil Kang Maman yang mengaku pernah ketemu Yesus melalui penampakan nyata, kami menantang dengan sayembara menarik. Kami sediakan hadiah berupa mobil sedan BMW bila Kang Maman maupun jemaat Kristen lainnya bisa menunjukkan wajah Yesus yang sesungguhnya (asli/original) berdasarkan data-data yang valid dan ilmiah,” tulisnya.

...Kami sediakan hadiah sedan BMW bila Kang Maman maupun jemaat Kristen lainnya yang bisa menunjukkan wajah Yesus yang asli/original...

Sampai tulisan ini ditayangkan, belum ada satu orang pun yang layak mendapat hadiah mobil BMW.

Seorang kristiani bernama Habel Ndoen bahkan mengirim email berjudul “Yang penting bukan foto atau gambar Yesus Kristus.” Anehnya, Habel tidak berminat menjawab kuis BMW, tapi justri mengakui bahwa ia dan seluruh manusia di dunia tidak ada yang mampu menjawab kuis foto Yesus berhadiah mobil BMW tersebut. Habel menulis sbb:

“Sayembara foto Yesus hadiah BMW tidaklah patut diadakan karena tidak mungkin ada pemenangnya. Seandainya saya buat Sayembara foto Nabi-nabi lainnya atau malaikat Jibril pun, dengan hadiah Pesawat Terbang termahal di dunia, juga tidak mungkin ada pemenangnya. Mengapa Anda nekat punya ide aneh buat Sayembara Foto Yesus? Saya yakin 100% Allah SWT tidak menyuruh Anda buat Sayembara tsb.”

Habel Ndoen harus tahu, bahwa sayembara itu bukan atas dasar “nekad-nekadan,” tapi untuk mengajak Penginil Kang Maman dan umat lainnya untuk berpikir logis, bahwa teologi “penampakan Yesus” adalah sebuah kemustahilan. Karena sampai sekarang, seluruh umat manusia di dunia ini tidak ada yang tahu wajah Yesus yang asli.

Lukisan Yesus karya Leonardo Da Vinci pun Tak Valid

Ketidakvalidan foto Yesus ini juga diakui umat Kristen sendiri dalam penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti di Amerika Serikat (AS). Mereka mengungkapkan penemuan yang menggemparkan terkait puluhan lukisan bertema suatu peristiwa sakral bagi umat Kristiani.

Peristiwa yang dimaksud adalah "Perjamuan Akhir," yang digambarkan dalam puluhan lukisan, yang dibuat dalam kurun waktu 1.000 tahun.

...Menurut tim peneliti, para pelukis –termasuk seniman legendaris Leonardo Da Vinci– melakukan kesalahan yang sama dalam melukis perjamuan Yesus Kristus...

Menurut tim peneliti, para pelukis –termasuk seniman legendaris Leonardo Da Vinci– ternyata melakukan kesalahan yang sama dalam melukis suasana perjamuan antara Yesus Kristus dan para muridnya.

Penemuan atas kesalahan kolektif para pelukis "Perjamuan Akhir" itu dipublikasikan dalam artikel di sebuah jurnal medis International Journal of Obesity, yang diterbitkan Selasa, 23 Maret 2010, atau beberapa hari sebelum peringatan Jumat Agung dan Hari Paskah.

Memanfaatkan teknologi komputer, para peneliti membandingkan ukuran makanan dengan ukuran kepala dalam 52 lukisan Perjamuan Akhir.

"Kalau seni merupakan imitasi kehidupan, kita berarti dalam masalah," kata para peneliti menyimpulkan.

Prof. Brian Wansink dan lukisan Perjamuan Akhir yang dia teliti (AP Photo)

Berdasarkan puluhan lukisan yang dibuat antara tahun 1000 hingga 2000, ukuran hidangan utama bertambah 69 persen; ukuran piring 66 persen; ukuran roti bertambah 23 persen.

"Penambahan ukuran termasuk dalam fenomena modern, tetapi apa yang kita lihat belakangan ini mungkin hanya bagian paling mencolok dari tren yang telah berlangsung sangat lama," kata Brian Wansink, ilmuwan mengenai makanan dari Cornell University.

Studi ini merupakan ide Wansink. Untuk dikaitkan dengan konteks Alkitab, (Bibel) dia mendapat bantuan dari saudaranya, Craig Wansink, profesor studi religi Virginia Wesleyan College.

Sebagai bahan studi, dia menggunakan lukisan yang ditampilkan dalam buku "Last Supper" terbitan tahun 2000 oleh Phaidon Press. Mereka menampilkan lukisan yang mungkin merupakan lukisan paling populer mengenai perjamuan terakhir dari Leonardo da Vinci. [taz/voa-islam.com]

Menjijikkan, Tentara Homo Akan Dilegalkan di Amerika


WASHINGTON (voa-islam.com): Polisi Washington menahan dua tentara gay Amerika, yang memborgol dan merantai dirinya sendiri diluar pagar Gedung Putih untuk melakukan demonstrasi. Mereka berdua adalah pengunjuk rasa berumur 44 tahun, James Petrandzhelo dan 29 tahun Daniel Chow, mereka merantai diri sendiri ke pagar di sisi utara tempat tinggal presiden tersebut, mereka lalu ditemukan patroli. Sebagaimana dinyatakan dalam jumpa pers, polisi telah tiga kali memperingatkan mereka untuk tidak melakukan protes ilegal. Mereka kemudian ditangkap dan dibawa ke pengadilan, lapor koran "Today".

Kedua pengunjuk rasa tersebut merupakan veteran Irak, mereka secara "terang-terangan mempraktekkan" homoseksualitas. Mereka tidak puas dengan situasi tertekan akibat perilaku menyimpang dalam Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, dan merantai diri mereka di pagar dalam rangka untuk "menyampaikan pesan kepada Presiden. "

Menurut prinsip militer, jika mereka secara terbuka diakui sebagai homoseksual, maka dilarang menjadi tentara. Undang-undang militer menyediakan demobilisasi dalam kasus-kasus itu, jika homoseksualitas mereka terbukti selama penyelidikan.

..Menteri Pertahanan Amerika Serikat Robert Gates dan Ketua Kepala Gabungan Staf Mike Mullen pada sidang di Senat mengumumkan kampanye bagi legalisasi sodomisasi di militer, yang nanti akan mengarah pada penghapusan lengkap prinsip "jangan tanya - jangan bilang" (Don't Ask - Don't Tell)

Kampanye untuk melegalkan homoseksual dan lesbian telah mulai pada awal bulan Februari tahun ini. Menteri Pertahanan Amerika Serikat Robert Gates dan Ketua Kepala Gabungan Staf Mike Mullen pada sidang di Senat mengumumkan kampanye bagi legalisasi sodomisasi di militer, yang nanti akan mengarah pada penghapusan lengkap prinsip "jangan tanya - jangan bilang" (Don't Ask - Don't Tell).

Pada 1993, Presiden dari Demokrat Bill Clinton pernah akan membuang aturan pelarangan kepada tentara yang melakukan "penyimpangan" di militer, tetapi badan legislatif dan kepala-kepala pasukan AS menentang langkah ini, mereka percaya bahwa hal ini akan merusak kesiapan Angkatan Bersenjata. Sebagai contoh, di Inggris setelah disahkannya penyimpangan sodomi di Angkatan Bersenjata Royal, mulai memicu pemberhentian massa para perwira yang normal.

Para ahli menyatakan bahwa keputusan pemerintah AS ini telah membuka kotak Pandora, memicu konflik antara aktivis LGBT dan kepemimpinan militer, yang akan membawa suasana barak Amerika menjadi "parade gay".

Untuk melihat ukuran perkiraan masalah ini, sebelumnya pernah tercatat bahwa, menurut "Times Army", pada tahun 2009 akibat perlakuan homoseksualitas di Angkatan Darat Amerika Serikat telah dipecat 428 perwira, sedangkan di tahun 2008 - 619 perwira juga dipecat akibat kelakuan homo mereka. Sedang sejak tahun 1993 hingga sekarang, lebih dari 10 ribu perwira berkelakukan "aneh" ini telah diturunkan pangkatnya. [Cno]

Osama Ancam Bunuh Semua Warga AS


DUBAI - Pemimpin jaringan internasional Al Qaeda Osama Bin Laden kembali merilis rekaman terbaru. Kali ini rekaman berisikan suara orang yang diduga Osama itu menyatakan, ancaman untuk membunuh semua warga Amerika Serikat (AS).

Bin Laden mengancam akan membunuh semua warga AS yang berhasil ditangkap oleh pihak Al Qaeda. Hal ini akan dilakukannya jika AS menghukum mati Khalid Sheikh Mohammed, yang dianggap sebagai otak penyerangan 11 September 2001 di New York yang menewaskan ribuan Jiwa. Demikian diberitakan Al Jazeera, Kamis (25/3/2010).

Masih belum jelas apakah rekaman tersebut asli atau tidak. Rekaman ancaman yang ditengarai berisi suara Osama Bin Laden memang acapkali dirilis. Rekaman terakhir dikeluarkan pada Januari lalu.

Saat itu rekaman suara yang diakui sebagai Osama Bin Laden, memberikan peringatan kepada Presiden Amerika Serikat Barack Obama akan serangan baru ke Amerika Serikat.

Dalam Rekaman audio yang disiarkan melalui stasiun televisi Al Jazeera tersebut, Osama menyebutkan jika rakyat AS tidak akan hidup damai sampai adanya keamanan di Palestina. Osama juga mengklaim jika Al Qaeda di balik upaya peledakan pesawat AS pada 25 Desember lalu yang gagal.

Belum ada tanggapan dari pihak Gedung Putih atas rekaman terbaru dari Osama bin Laden ini. (syk/alm/okz)

Pelayanan Kesehatan di Kekhalifahan Islam


Barack Obama telah menandatangani RUU kontroversial kesehatan AS menjadi undang-undang beberapa hari yang lalu setelah berbulan-bulan perdebatan sengit terjadi dalam menggodok RUU Kesehatan tersebut.

Kesehatan di AS telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir dan mendapat perhatian internasional setelah Michael Moore merilis film dokumenter yang berjudul "Sicko" tiga tahun lalu. Di dalam filmnya tersebut Michael Moore memusatkan perhatian pada kegagalan sistem kesehatan Amerika. Perhatian khusus diberikan kepada Perusahaan Asuransi dan bagaimana tujuan mereka yang ternyata bukan untuk membantu orang yang membutuhkan melainkan untuk meningkatkan keuntungan. Solusi yang diusulkan adalah untuk memiliki sistem kesehatan publik yang serupa dengan yang ada di Kanada, Inggris, Perancis dan Kuba.

Dengan ekonomi yang berantakan dan meningkatnya biaya pengeluaran negara dari perang Irak dan Afghanistan, kita mungkin bertanya-tanya apa yang salah dengan skala prioritas AS? Perdebatan panjang tentang perawatan kesehatan di AS berpusat pada apakah ada hak untuk pelayanan kesehatan dasar, atau siapa yang seharusnya memiliki akses ke perawatan kesehatan dan kualitas yang diperoleh.

Utang kedokteran dikutip sebagai satu-satunya faktor terbesar pada 62% dari semua kebangkrutan personal di Amerika Serikat.

50 juta orang Amerika tidak memiliki asuransi kesehatan. Sekitar 18.000 dari 50 juta orang meninggal dunia setiap tahun karena mereka tidak memiliki asuransi kesehatan.

Amerika Serikat tidak melihat kesehatan sebagai hak dasar, tetapi sebagai hak istimewa. Barack Obama menantang pandangan ini melalui reformasi RUU untuk menyediakan perawatan kesehatan universal melalui asuransi kesehatan untuk semua orang. Hal inilah yang menyebabkan 'kemurkaan' dari kelompok sayap kanan AS.

AS tidak menyediakan program yang didanai pemerintah dengan anggaran terbesar untuk biaya ataupun asuransi kesehatan. Tetapi pada umumnya terserah kepada individu untuk memperoleh asuransi kesehatan atau tidak. Kebanyakan warga pekerja AS mendapatkan hal tersebut melalui majikan mereka tempat perusahaan mereka bekerja, tetapi yang lain mendaftar pada skema asuransi swasta.

Menurut syarat-syarat yang paling terencana, warga AS harus membayar premi secara teratur, tetapi diharuskan untuk membayar sebagian dari biaya pengobatan mereka sebelum menutup pengeluaran dari pihak asuransi.

Ini adalah situasi dari 250 juta orang yang memiliki solusi perawatan kesehatan. Hal ini telah umum terjadi bagi mereka yang memiliki asuransi kesehatan, harus menanggung banyak utang setelah dikurangi untuk asuransi kesehatan, menyebabkan sejumlah besar orang bahkan harus menjual rumah mereka.

Jadi, bagaimana masa depan Khilafah akan menangani masalah kesehatan?

Mengurus urusan orang

Islam adalah sebuah sistem unik yang diwahyukan Allah SWT yang menyediakan kebutuhan baik bagi individu dan masyarakat. Allah sebagai sang Khaliq - Sang Pencipta dari semua yang ada - akan jelas tahu apa yang terbaik untuk kita. Dengan pengetahuan Nya yang tak terbatas, sistem-Nya akan dapat memberikan solusi untuk masalah manusia yang telah atau akan hadapi. Berkaitan dengan pemerintahan, Khalifah dipercayakan dalam menerapkan hukum-hukum Allah. Khalifah secara langsung bertanggung jawab sebelum Allah SWT, untuk setiap masalah yang mempengaruhi warga negara yang ada di dalam Negara Islam.

Rasulullah SAW bersabda, "Dia yang berkuasa atas lebih dari sepuluh orang akan membawa belenggu pada hari kiamat sampai keadilan melonggarkan rantainya atau tindakan tiraninya membawa dia kepada kehancuran." [Tirmidzi]

Penguasa tidak hanya perlu menanggapi orang-orang di bawah perawatan tetapi juga harus menjawab kepada otoritas yang lebih tinggi, Malik-al-Mulk (Penguasa dari segala Kedaulatan). Dengan demikian, penguasa harus memenuhi kewajiban yang diletakkan di atas dirinya karena hal ini tidak hanya merupakan mandat dari negara, tetapi adalah hukum Allah SWT. Oleh karena itu Khalifah harus peduli bagi setiap kebutuhan warga negara dan memastikan bahwa mereka tidak menghadapi kesulitan yang tidak pantas seperti kurangnya akses ke pelayanan kesehatan atau bahkan menunggu dengan sangat lama untuk mendapat perawatan.

Rasulullah SAW bersabda: "Siapa pun yang mengepalai salah satu urusan kaum muslimin dan tetap menjauhkan diri dari mereka dan tidak membayar dengan perhatian pada kebutuhan dan kemiskinan mereka, Allah akan tetap jauh dari dirinya pada hari kiamat.... "[Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim]

Hadis di atas jelas menunjukkan beratnya tanggungjawab orang yang berkuasa. Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi Khalifah, ia terlihat agak murung. Salah seorang pembantunya bertanya mengapa dia begitu sedih dan khawatir. Umar menjawab, "Siapa pun yang berada di bawah tanggung jawabku; aku harus menyampaikan dan memberikan kepada mereka semua hak-hak mereka, apakah mereka menuntut atau tidak akan hak-hak mereka."

Perawatan bagi orang-orang yang berada di bawah otoritas negara tidak dinilai berdasarkan anggaran tahunan atau aspirasi politik melainkan didasarkan pada hak-hak yang diberikan kepada mereka oleh Allah SWT. Hal ini mewajibkan Khalifah untuk menyediakan hak-hak mereka dengan sangat hati-hati dengan kepedulian yang terbaik dari kemampuan yang dimiliki dirinya, apakah warga negara menyadari hak itu atau tidak, dan apakah mereka telah meminta untuk itu atau tidak.

Kesehatan dalam Khilafah

Nabi SAW bersabda: "Setiap dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab untuk orang-orang yang dipimpin. Jadi, penguasa adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya." [Bukhari & Muslim]

Imam bertanggung jawab untuk mengelola urusan-urusan rakyat. Salah satu kebutuhan dasar adalah bahwa Khilafah harus menyediakan layanan kesehatan. Ketika Rasulullah SAW sebagai kepala negara di Madinah diberikan seorang dokter sebagai hadiah, ia tugaskan dokter tersebut ke umat Islam. Kenyataan bahwa Rasulullah SAW menerima hadiah dan dia tidak menggunakannya, bahkan dia menugaskan dokter itu kepada kaum muslimin, dan hal ini adalah bukti bahwa kesehatan adalah salah satu kepentingan umat Islam.

Karena negara berkewajiban untuk membelanjakan anggaran negara pada penyediaan sistem kesehatan gratis untuk semua orang, maka Baitul-Mal harus menyusun anggaran untuk kesehatan. Jika dana yang tersedia tidak mencukupi maka pajak kekayaan akan dikenakan pada umat Islam untuk memenuhi defisit anggaran.

Berbeda dengan sistem kapitalis, sistem Islam memandang penyediaan kesehatan kepada warga negaranya dari perspektif manusia dan bukan aspek ekonomi. Ini berarti bahwa pemimpin Negara Islam terlihat untuk menyediakan sarana kesehatan yang memadai dan berkualitas baik kepada rakyat, bukan demi memiliki tenaga kerja yang sehat yang dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian tetapi demi memenuhi tugasnya mengurus kebutuhan orang-orang dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Kedokteran keunggulan dalam sejarah Islam

Ketika Islam diterapkan sebagai sebuah sistem lengkap, Islam menyediakan sarana untuk berprestasi di segala bidang seperti ilmu pengetahuan dan teknologi. Di masa lalu, individu di bawah Khilafah membuat kontribusi yang luar biasa untuk bidang medis.

Khilafah pada masa itu menyediakan banyak rumah sakit kelas satu dan dokter di beberapa kota: Baghdad, Damaskus, Kairo, Yerusalem, Alexandria, Cordova, Samarkand dan banyak lagi. Kota Baghdad sendiri memiliki enam puluh rumah sakit dengan pasien rawat inap dan pasien rawat jalan dan memiliki lebih dari 1.000 dokter.

Rumah sakit umum seperti Bimaristan al-Mansuri, didirikan di Kairo pada tahun 1283, mampu mengakomodasi 8.000 pasien. Ada dua petugas untuk setiap pasien yang melakukan segala sesuatu untuk diri pasien agar mendapatkan kenyamanan dan kemudahan dan setiap pasien mendapat ruang tidur dan tempat makan sendiri. Para pasien baik rawat inap maupun rawat jalan di beri makanan dan obat-obatan secara gratis.

Ada apotik dan klinik berjalan untuk perawatan medis bagi orang-orang cacat dan mereka yang tinggal di desa-desa. Khalifah, Al-Muqtadir Billah, memerintahkan bahwa setiap unit apotik dan klinik berjalan harus mengunjungi setiap desa dan tetap di sana selama beberapa hari sebelum pindah ke desa berikutnya.

Dari catatan sejarah di atas, kita melihat bahwa ketika Penguasa benar-benar menerapkan aturan Allah SWT, barulah saat itu masyarakat akan benar-benar berkembang dan berhasil. Namun, penting untuk diingat bahwa kemajuan materi tidak menyamakan dengan kesuksesan sejati - mencari keridhaan Allah SWT.

Bagi khalifah hal tersebut bukan hanya tentang bagaimana menyediakan pelayanan medis, melainkan untuk memenuhi kebutuhan warga yang dirinya dipercayakan untuk bertanggung jawab atas mereka.(fq/khilafah.com)

Kamis, 18 Maret 2010

Pajak Dalam Islam


Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya. [1] Kezhaliman dengan berbagai ragamnya telah menyebar dan berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi, dan ini merupakan salah satu tanda akan datangnya hari kiamat sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7]

Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan kami jelaskan masalah pajak ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak tersebut, di antaranya ialah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.

DEFINISI PAJAK
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr [2] atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak” [3]. Atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.[4]

Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.

Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum”[5]

MACAM-MACAM PAJAK
Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah :
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
- Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Barang dan Jasa
- Pajak Penjualan Barang Mewam (PPnBM)
- Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.
- Pajak Transit/Peron dan sebagainya.

ADAKAH PAJAK BUMI/KHARAJ DALAM ISLAM?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni (4/186-121) menjelaskan bahwa bumi/tanah kaum muslimin terbagi menjadi dua macam.

1). Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir tanpa peperangan, seperti yang terjadi di Madinah, Yaman dan semisalnya. Maka bagi orang yang memiliki tanah tersebut akan terkena pajak kharaj/pajak bumi sampai mereka masuk Islam, dan ini hukumnya adalah seperti hukum jizyah, sehingga pajak yan berlaku pada tanah seperti ini berlaku hanya terhadap mereka yang masih kafir saja.

2). Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir dengan peperangan, sehingga penduduk asli kafir terusir dan tidak memiliki tanah tersebut, dan jadilah tanah tersebut wakaf untuk kaum muslimin (apabila tanah itu tidak dibagi-bagi untuk kaum muslimin). Bagi penduduk asli yang kafir maupun orang muslim yang hendak tinggal atau mengolah tanah tersebut, diharuskan membayar sewa tanah itu karena sesungguhnya tanah itu adalah wakaf yang tidak bisa dijual dan dimiliki oleh pribadi ; dan ini bukan berarti membayar pajak, melainkan hanya ongkos sewa tanah tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah diwajibkan atas kaum muslimin, dan pajak hanya diwajibkan atas orang-orang kafir saja.

HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM
Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.

Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-NIsa : 29]

Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya

Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” [6]

Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau berkata :”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri”.

Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.

“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]

Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih At-Targhib” [7]

Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” [Lihat : Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi]

KESEPAKATAN ULAMA ATAS HARAMNYA PAJAK
Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan (zakat perdagangan) setiap tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja” [8]

PAJAK BUKAN ZAKAT
Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Ma’ani Al-Atsar (2/30-31), berkata bahwa Al-Usyr yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah”. Kemudian beliau melanjutkan : “… hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat..” [9]

Perbedaan lain yang sangat jelas antara pajak dan zakat di antaranya.

1). Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabynya [10]. Sedangkan pajak tidak ada ketentuan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasaa di suatu tempat.

2). Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal itu lantaran zakat berfungsi untuk menyucikan pelakunya, dan hal itu tidak mungkin kita katakan kepada orang kafir [11] karena orang kafir tidak akan menjadi suci malainkan harus beriman terlebih dahulu. Sedangkan pajak berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di tanah kekuasaan kaum muslimin

3). Yang dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penarikan sepersepuluh dari harta manusia adalah pajak yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, maka ia bukanlah pajak, karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam/pemimpin dan dikembalikan/diberikan kepada orang-orang yang berhak. [12].

4). Zakat adalah salah satu bentuk syari’at Islam yang cicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal-usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab, dan diantara kebiasaan mereka ialah menarik pajak sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasannya. [Lihat Al-Amwal oleh Abu Ubaid Al-Qasim]

PERSAKSIAN PARA SALAFUSH SHALIH TENTANG PAJAK
1). Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya apakah Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah menarik pajak dari kaum muslimin. Beliau menjawab : “Tidak, aku tidak pernah mengetahuinya” [Syarh Ma’anil Atsar 2/31]

2). Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah menulis sepucuk surat kepada Adi bin Arthah, di dalamnya ia berkata : “Hapuskan dari manusia (kaum muslimin) Al-Fidyah, Al-Maidah, dan Pajak. Dan (pajak) itu bukan sekedar pajak saja, melainkan termasuk dalam kata Al-Bukhs yang telah difirmankan oleh Allah.

“…Dan janganlah kamu merugikan/mengurangi manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kamu berbuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Hud : 85]

Kemudian beliau melanjutkan : “Maka barangsiapa yang menyerahkan zakatnya (kepada kita), terimalah ia, dan barangsiapa yang tidak menunaikannya, maka cukuplah Allah yang akan membuat perhitungan dengannya” [Ahkam Ahli Dzimmah 1/331]

3). Imam Ahmad rahimahullah juga mengharamkan pungutan pajak dari kaum muslimin, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitab Jami’ul Ulum wal Hikam [13]

4) Imam Al-Jashshash rahimahullah berkata dalam kitabnya Ahkamul Qur’an (4/366) : “Yang ditiadakan/dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pungutan sepersepuluh adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, sesungguhnya ia bukanlah pajak. Zakat termasuk bagian dari harta yang wajib (untuk dikeluarkan) diambil oleh imam/pemimpin (dikembalikan untuk orang-orang yang berhak)”

5). Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarh As-Sunnah (10/61) :” Yang dimaksud dengan sebutan Shahibul Maks, adalah mereka yang biasa memungut pajak dari para pedagang yang berlalu di wilayah mereka dengan memberi nama Al-Usyr. Adapun para petugas yang bertugas mengumpulkan shadaqah-shadaqah atau yang bertugas memungut upeti dari para ahli dzimmah atau yang telah mempunyai perjanjian (dengan pemerintah Islam), maka hal ini memang ada dalam syari’at Islam selama mereka tidak melampaui batas dalam hal itu. Apabila mereka melampaui batas maka mereka juga berdosa dan berbuat zhalim. Wallahu a’lam.

6). Imam Syaukani rahimahullah dalam kitabnya, Nailul Authar (4/279) mengatakan : “Kata Shahibul Maks adalah para pemungut pajak dari manusia tanpa haq”.

7). Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam kitabnya, Huquq Ar-Ra’iy war Ra’iyyah, mengatakan : “Adapun kemungkaran seperti pemungutan pajak, maka kita mengharap agar pemerintah meninjau ulang (kebijakan itu)”.

PEMERINTAH BERHAK ATAS RAKYATNYA
Berkata Imam Ibnu Hazm rahimahullah dalam kitabnya, Al-Muhalla (4/281) ; “Orang-orang kaya ditempatnya masing-masing mempunyai kewajiban menolong orang-orang fakir dan miskin, dan pemerintah pada saat itu berhak memaksa orang-orang kaya (untuk menolong fakir-miskin) apabila tidak ditegakkan/dibayar zakat kepada fakir-miskin..”

Ibnu Hazm rahimahullah berdalil dengan firman Allah.

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan ….” [Al-Isra : 26]

Dalam ayat di atas dan nash-nash semisalnya, seperti Al-Qur’an surat An-Nisa ; 36, Muhammad : 42-44 dan hadits yang menunjukkan bahwa : “Siapa yang tidak mengasihi orang lain maka dia tidak dikasihi oleh Allah” [HR Muslim : 66], semuanya menunjukkan bahwa orang-orang fakir dan miskin mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh orang-orang kaya. Dan barangsiapa (di antara orang kaya melihat ada orang yang sedang kelaparan kemudian tidak menolongnya, maka dia tidak akan dikasihi oleh Allah: [16]

BAGAIMANA SIKAP KAUM MUSLIMIN TERHADAP PAJAK?
Setelah jelas bahwa pajak merupakan salah satu bentuk kezhaliman yang nyata, timbul pertanyaan : “Apakah seorang muslim menolak dan menghindar dari praktek pajak yang sedang berjalan atau sebaliknya?”

Jawabnya.
Setiap muslim wajib mentaati pemimpinnya selama pemimpin itu masih dalam kategori muslim dan selama pemimpinnya tidak memerintahkan suatu kemaksiatan. Memang, pajak termasuk kezhaliman yang nyata. Akan tetapi, kezhaliman yang dilakukan pemipimpin tidak membuat ketaatan rakyat kepadanya gugur/batal, bahkan setiap muslim tetap harus taat kepada pemimpinnya yang muslim, selama perintahnya bukan kepada kemaksiatan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan kepada para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum bahwa akan datang di akhir zaman para pemimpin yang zhalim. Kemudian beliau ditanya tentang sikap kaum muslimin : “Bolehkah melawan/memberontak?”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab ; “Tidak boleh! Selagi mereka masih menjalankan shalat” [15]

Bahkan kezhaliman pemimpin terhadap rakyatnya dalam masalah harta telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana seharusnya rakyat menyikapinya. Dalam sebuah hadits yang shahih, setelah berwasiat kepada kaum muslimin agar selalu taat kepada Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada kaum muslimin supaya selalu mendengar dan mentaati pemimpin walaupun seandainya pemimpin itu seorang hamba sahaya (selagi dia muslim). [16]

Dijelaskan lagi dalam satu hadits yang panjang, setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan akan datangnya pemimin yang zahlim yang berhati setan dan berbadan manusia, Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu ‘anhu bertanya tentang sikap manusia ketika menjumpai pemimpin seperti ini. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab.

“Dengarlah dan patuhlah (pemimpinmu)! Walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil (paksa) hartamu” [HR Muslim kitab Al-Imarah : 1847]

Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah memberi alasan yang sangat tepat dalam masalah ini. Beliau mengatakan : “Melawan pemimpin pada saat itu lebih jelek akibatnya daripada sekedar sabar atas kezhaliman mereka. Bersabar atas kezhaliman mereka (memukul dan mengambil harta kita) memang suatu madharat, tetapi melawan mereka jelas lebih besar madharatnya, seperti akan berakibat terpecahnya persatuan kaum muslimin, dan memudahkan kaum kafir menguasai kaum muslimin (yang sedang berpecah dan tidak bersatu) [17]

DIANTARA SUMBER PEMASUKAN NEGARA
Di antara sumber pemasukan negara yang pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam ialah.

1). Zakat, yaitu kewajiban setiap muslim yang mempunyai harta hingga mencapai nishabnya. Di samping pemilik harta berhak mengeluarkan sendiri zakatnya dan diberikan kepada yang membutuhkan, penguasa juga mempunyai hak untuk menarik zakat dari kaum muslimin yang memiliki harta, lebih-lebih apabila mereka menolaknya, kemudian zakat itu dikumpulkan oleh para petugas zakat (amil) yang ditugaskan oleh pemimpinnya, dan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat At-Taubah : 60. Hal ini bisa kita lihat dengan adanya amil-amil zakat yang ditugaskan oleh pemimpin kaum muslimin baik yang terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam ataupun generasi berikutnya.

2). Harta warisan yang tidak habis terbagi. Di dalam ilmu waris (faraidh) terdapat pembahasan harta yang tidak terbagi. Ada dua pendapat yang masyhur di kalangan para ahli faraidh. Pendapat yang pertama, harus dikembalikan kepada masing-masing ahli waris disesuaikan dengan kedekatan mereka kepada mayit, kecuali salah satu dari istri atau suami. Pendapat kedua mengatakan, semua harta yang tidak terbagi/kelebihan, maka dikembalikan ke baitul mal/kas negara. Walau demikian, suatu ketika harta yang berlebihan itu tidak bisa dikembalikan kepada masing-masing ahli waris, semisal ada seorang meninggal dan ahli warisnya seorang janda saja, maka janda tersebut mendapat haknya 1/6, dan sisanya –mau tidak mau- harus dikembalikan ke baitul mal. [18]

3). Jizyah, adalah harta/upeti yang diambil dari orang-orang kafir yang diizinkan tinggal di negeri Islam sebagai jaminan keamanannya. [19]

4). Ghanimah dan fai’. Ghanimah adalah harta orang kafir (al-harbi) yang dikuasai oleh kaum muslimin dengan adanya peperangan. Sedangkan fai’ adalah harta orang kafir al-harbi yang ditinggalkan dan dikuasai oleh kaum muslimin tanpa adanya peperangan. Ghanimah sudah ditentukan oleh Allah pembagiannya dalam Al-Qur’an surat Al-Anfal : 41, yaitu 4/5 untuk pasukan perang sedangkan 1/5 yang tersisa untuk Allah, RasulNya, kerabat Rasul, para yatim, fakir miskin, dan ibnu sabil. Dan penyalurannya melalui baitul mal. Sedangkan fai’ pembagiannya sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr : 7, yaitu semuanya untuk Allah, RasulNya, kerabat Rasul, para yatim, fakir miskin, dan ibnu sabil. Dan penyalurannya (juga) melalui mal.

5). Kharaj, hal ini telah kami jelaskan dalam point : Adakah Pajak Bumi Dalam Islam?”, diatas.

6). Shadaqah tathawwu, yaitu rakyat menyumbang dengan sukarela kepada negara yang digunakan untuk kepentingan bersama.

7). Hasil tambang dan semisalnya.

Atau dari pemasukan-pemasukan lain yang dapat menopang anggaran kebutuhan pemerintah, selain pemasukan dengan cara kezhaliman semisal badan usaha milik negara.

PENUTUP
Sebelum kami mengakhiri tulisan ini, perlu kiranya kita mengingat kembali bahwa kemiskinan, kelemahan, musibah yang silih berganti, kekalahan, kehinaan, dan lainnya ; di antara sebabnya yang terbesar tidak lain ialah dari tangan-tangan manusia itu sendiri. [Ar-Rum : 41]

Di antara manusia ada yang terheran-heran ketika dikatakan pajak adalah haram dan sebuah kezhaliman nyata. Mereka mengatakan mustahil suatu negara akan berjalan tanpa pajak.

Maka hal ini dapat kita jawab : Bahwa Allah telah menjanjikan bagi penduduk negeri yang mau beriman dan bertaqwa (yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya), mereka akan dijamin oleh Allah mendapatkan kebaikan hidup mereka di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak, sebagaimana Allah berfirman.

“Seandainya penduduk suatu negeri mau beriman dan beramal shalih, niscaya Kami limpahkan kepada merka berkah (kebaikan yang melimpah) baik dari langit atau dari bumi, tetapi mereka mendustakan (tidak mau beriman dan beramal shalih), maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” [Al-A’raf : 96]

Ketergantungan kita kepada diterapkannya pajak, merupakan salah satu akibat dari pelanggaran ayat di atas, sehingga kita disiksa dengan pajak itu sendiri. Salah satu bukti kita melanggar ayat di atas adalah betapa banyak di kalangan kita yang tidak membayar zakatnya terutama zakat mal. Ini adalah sebuah pelanggaran. Belum terhitung pelanggaran-pelanggaran lain, baik yang nampak atau yang samara.

Kalau manusia mau beriman dan beramal shalih dengan menjalankan semua perintah (di antaranya membayar zakat sebagaimana mestinya) dan menjauhi segala laranganNya (di antaranya menanggalkan beban pajak atas kaum muslimin), niscaya Allah akan berikan janji-Nya yaitu keberkahan yang turun dari langit dan dari bumi.

Bukankah kita menyaksikan beberapa negeri yang kondisi alamnya kering lagi tandus, tetapi tatkala mereka mengindahkan sebagian besar perintah Allah, maka mereka mendapatkan apa yang dijanjikan Allah berupa berkah/kebaikan yang melimpah dari langit dan bumi, mereka dapat merasakan semua kenikmatan dunia. Sebaliknya, betapa banyak negeri yang kondisi alamnya sangat strategis untuk bercocok tanam dan sangat subur, tetapi tatkala penduduknya ingkar kepada Allah dan tidak mengindahkan sebagian besar perintah-Nya, maka Allah hukum mereka dengan ketiadaan berkah dari langit dan bumi mereka, kita melihat hujan sering turun, tanah mereka subur nan hijau, tetapi mereka tidk pernah merasakan berkah yang mereka harapkan. Allahu A’lam.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya'ban 1427/2006. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
__________
Footnotes
[1]. Lihat Ali-Imran : 117 dan HR Muslim 2578 dari jalan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu.
[2]. Lihat Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602, Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182
[3]. Lihat Lisanul Arab 9/217-218 dan 13/160 Cet Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi 11/202, dan Nailul Authar 4/559 Cet Darul Kitab Al-Arabi
[4]. Lihat Al-Mughni 4/186-203
[5]. Dinukil definisi pajak ini dari buku Nasehat Bijak Tuk Para Pemungut Pajak oleh Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa, dan sebagai amanah ilmiah kami katakan bahwa tulisan ini banyak mengambil faedah dari buku tersebut.
[6]. Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil 1761 dan 1459.
[7]. Lihat Silsilah Ash-Shahihah jilid 7 bagian ke-2 hal. 1198-1199 oleh Al-Albani
[8]. Lihat Nasehat Bijak hal. 75-77 oleh Ibnu Saini, dan Al-washim wal Qawashim hal. 49 oleh Dr Rabi Al-Madkhali.
[9]. Lihat Nasehat Bijak Tuk Pemungut Pajak hal. 88 oleh Ibnu Saini
[10]. Lihat At-Taubah : 60
[11]. Lihat Al-Mughni 4/200
[12]. Asal perkataan ini diucapkan oleh Al-Jashshah dalam Ahkamul Qur’an 4/366
[13]. Lihat Iqadh Al-Himmam Al-muntaqa Jami’ Al-Ulum wal Hikam hal. 157
[14]. Asal perkataan ini dinukil dari perkataan Ibnu Hazm rahimahullah, dengan penyesuaian. (Lihat. Al-Muhalla bil-Atsar dengan tahqiq Dr Abdul Ghaffar Sulaiman Al-Bandari 4/281-282
[15]. HR Muslim : 1855 dari jalan Auf bin Malik Al-Asyja’i Radhiyallahu ‘anhu
[16]. Hadits no. 28 dalam kitab Al-Arbaun An-Nawawi diriwayatkan oleh Abu Dawud no 2676, dan Ahmad 4/126.
[17]. Lihat Al-Fatawa As-Syar’iyah Fi Al-Qodhoya Al-Ashriyyah halaman.93
[18]. Lihat Al-Khulashoh Fi Ilmi Al-Faro’idh hal. 375-385
[19]. Lihat Lisan Al-Arab 2/280/281 cetakan Dar Ihya At-Turots