
Kuala Lumpur - Pengadilan agama Malaysia mendakwa seorang laki-laki dan wanita di negeri itu dengan hukuman enam cambukan rotan karena tertangkap meminum bir, kata koran lokal hari Selasa.
Muhammad Nasir Muhammad 38 tahun, seorang bapak beranak dua dan seorang wanita berumur 22 tahun Noorazah Baharudin, diketahui sedang meminum bir secara terpisah di sebuah pub di negara bagian Pahang tahun lalu.
Terdakwa ketiga, seorang model bernama Kartika Sari Dewi Sukarno, seorang penduduk Singapura juga mendapat dakwaan yang sama dan akan menghadapi hukumannya pada 4 Mei mendatang.
The New Strait Time melaporkan, Pengadilan Tinggi Syariah di Pahang menjatuhkan dakwaan itu hari Senin dan mendenda masing-masing mereka dengan 5000 ringgit atau 1400 dolar.
"Cambukan itu untuk memberikan malu kepada mereka dan itu harusnya dilakukan disemua penjara di seluruh negeri," kata hakim Abdul Rahman Yunus mengutip dari salah satu surat kabar.
Dia tidak memenjarakan mereka karena penjara hanya akan menyulitkan keluarga mereka, katanya di koran tersebut.
Dia mengatakan hukuman itu untuk mengingatkan Muslim lainnya yang merupakan populasi mayoritas di Malaysia.
Ini adalah hukuman cambuk kedua kalinya yang akan dilaksanakan di Malaysia, setelah kejadian yang sama telah dilaksanakan pada tahun 2005.
Salahudin Ayyub, sorang pembuat undag-undang dan seorang oposisi dari partai PAS mengatakan dia "setuju" dengan keputusan itu.
"Peraturan itu hanya berlaku bagi Muslim dan tidak berpengaruh bagi non-Muslim. Ini mengingatkan agar Muslim tidak meminum alkohol," katanya kepada AFP.
Rotan yang akan digunakan pada hukuman itu tidak lebih panjang dari 1,2 meter dan tebalnya hanya 1,25 centimeter, itu tidak akan menyakitkan mereka karena mereka juga masih menggunakan pakaian mereka saat dicambuk.
Walaupun diterapkan hukum yang mirip syariah Islam , namun peredaran minuman alkohol di Malaysia sudah sangat luas dan terdapat dimana-mana, bahkan di supermarket biasa.[fais]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar