Selasa, 27 Januari 2009

Swedia Melegalkan Nikah Sejenis



ImageAlislamu.com -- Pernikahan sejenis (homoseksual) telah disahkan menjadi undang-undang di Swedia. Swedia menjadi negara ketujuh yang melegalkan pernikahan ala kaum Luth ini, pernikahan yang diharamkan dalam Islam.

Dalam jajak pendapat terakhir, 71 % dari penduduk Swedia menyetujui pernikahan ini. Bahkan hasil jajak pendapat yang dilakukan Sveriges Television (SVT) di kalangan gereja menunjukkan 68 % dari 1700 pastur melegalkan pernikahan sejenis di gereja mereka, 21 % menolak, dan 11 % abstain. Ini menjadikan Swedia menjadi negara pertama yang melagalkan perkawinan sejenis di mayoritas gereja.

Rabu, 21 Januari 2009 adalah hari dimana undang-undang tentang pernikahan ini telah disahkan oleh parlemen Swedia. Secara hukum, pernikahan pasangan homoseksual sama dengan pasangan pernikahan heteroseksual termasuk hak dalam mengadopsi anak. Sesuai dengan kesepakatan, undang-undang ini berlaku mulai Mei 2009. (erm/fani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar