Sabtu, 25 April 2009

Syeikh Al Azhar: “Pembatasan Keturunan Haram!”

Syeikh Al Azhar bedakan antara pembatasan ketururnan dan penataan keluarga, yang satu haram, yang kedua mubah

Hidayatullah.com--Dr.Muhammma d Sayyid At Thanthawai, Syeikh Al Azhar fatwakan bahwa pemerintah tidak berhak membuat undang-undang untuk membatasi keturunan, untuk menghindari peningkatan jumlah penduduk.

Dr. Thantawi mengatakan demikian di pertemuannya di Masyikhah Al Azhar pada hari Selasa (24/4) dengan utusan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama dari Yordan Syeikh Jamal Husain AL Bathaniyah, yang sengaja datang ke Mesir untuk mempelajari pengalaman Mesir dalam mengatasi pertambahan jumlah penduduk.

“Menurut saya tidak sah dan tidak boleh ada undang-undang demikian, dan pemerintah tidak mmiliki hak untuk membatasi keturunan setiap keluarga, karena masalah itu termasuk masalah pribadi, yang menyangkut suami-istri saja,” jawab At Thathawi, ketika ditanya mengenai kemungkinan pemerintah untuk membatasi jumlah keturunan melalui undang-undang.

Menurut beliau penataan keluarga tidak bisa diselesaikan dengan undang-undang, karena setiap keluarga memiliki kondisi yang berbeda. Hal yang demikian hanya bisa diselesaikan dengan memberikan pemahaman.

Beliau membedakan antara penataan keluarga (tandhim al usrah), dengan pembatasan keturunan. Tandhim al usrah merupakan kesepakatan suami-istri untuk menggunakan cara tertentu, untuk mengatur jarak kehamilan atau menghindari kehamilan sama sekali, ini adalah hal yang dimubahkan. Adapun pembatasan keturunan atau pelarangan terhadap kelahiran secara permanen adalah hal yang diharamkan, dalam keadaan apa pun. [tho/Iol/www.hidayatullah.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar