Jumat, 30 Januari 2009

Haramkan Rokok Mulai dari Para Kyai

Sebagai ibrah (pelajaran) bagi umat, larangan merokok harus dimulai dari pemimpinnya, khususnya para ulama dan kiai

-Usaha Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan rokok secara bertahap terus mengundang berbagai pendapat. Nasehat kali ini datang dari Direktur Ma’had Aly Masjid Manarul Islam, Bangil, Pasuruan Jawa Timur, Ustadz Muammal Hamidi, LC.

Ust. Muammal (63) menyambut baik fatwa MUI terbaru menyangkut rokok. Ia mengatakan, pengharaman rokok terhadap anak-anak, remaja, dan wanita hamil tidak tepat.

Menurutnya, rokok seharusnya diharamkan pertama kali kepada para ulama, kyai, dan para ustadz. Menurutnya, perbuatan baik itu memang harus dimulai dan ditunjukkan oleh para pemimpinnya. Itulah yang disebut ibrah (contoh dan pelajaran) yang baik.

“Karena mereka adalah contoh bagi masyarakat,” katanya kepada www.hidayatullah.com Rabu (28/1) siang.

Status haram rokok kepada anak kecil, jelas menurut Muammal, juga tidak relevan. Karena anak kecil bukan mukallaf (belum dibebani syariat), dan ibu hamil secara naluri juga tidak akan merokok. Meskipun ada di kota-kota besar tradisi merokok ada, namun itu bukan hal umum.

Mengenai haramnya merokok di tempat umum juga demikian. Karena menurutnya dengan mengharamkan rokok di tempat umum, berarti, dengan kata lain, merokok tidak haram jika di tempat pribadi.

“Padahal maksiat itu haram baik secara nampak atau sembunyi-sembunyi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, ratusan pondok pesantren menolak fatwa MUI terbaru mengenai haramnya rokok untuk remaja dan ibu hamil. Yang menarik, fakta menunjukkan, tradisi merokok sangat kuat berlaku di kalangan para kyai dan pondok pesantren.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar